Penutupan Pintu Barel: Kebijakan atau Ketidakbijakan?

Gambar di atas merupakan gambar tanda tangan para mahasiswa UI yang menolak penutupan pintu barel yang diambil tanggal 25 Juni 2010. Gambar tersebut saya ambil dari Grup Facebook Tolak Penutupan Pintu Barel. Hari ini, 9 Juli 2010, kalau tidak salah merupakan hari ke-40 pasca penutupan pintu barel. Buat yang belum tahu, pintu barel adalah salah satu pintu akses masuk ke Universitas Indonesia (UI) dari wilayah Barel, Depok melewati perlintasan kereta api. Fakultas Hukum UI dan Masjid UI merupakan dua tempat di kawasan UI yang dekat dari pintu barel ini. Dan di belakang Fakultas Hukum UI ada Fakultas Ilmu Komputer UI. Pintu barel ini jelas merupakan pintu favorit bagi para mahasiswa hukum, mahasiswa fasilkom, dan orang-orang yang akan ke masjid UI, dan mahasiswa-mahasiswa lainnya yang memang kesehariannya melewati pintu barel ini untuk ke kampus. Khusus untuk Fasilkom jelas pintu barel ini akses terpendek, karena fasilkom satu-satunya fakultas yang tidak dilewati rute bis kuning, dan kalau naik bis kuning pun ya ujung-ujungnya berhenti di halte fakultas hukum dekat pintu barel ini. Haha… “beruntung” sekali memang, setelah kasus sampah di dekat jalan menuju Fasilkom yang beberapa waktu lalu sudah terselesaikan. Tapi untuk kali ini, bukan itu fokusnya. Bukan untuk membicarakan masalah-masalah mahasiswa Fasilkom. Mungkin lain kali saja.. Evil and Twisted

Akibat penutupan pintu ini, mahasiswa yang biasanya melewati pintu barel harus memutar lewat stasiun UI yang jaraknya sekitar beberatus meter atau beberapa terpaksa memanjat pintu barel ini. Bukan hanya itu saja, kalu hanya itu saja sih tidak terlalu masalah. Yang menjadi masalah utama itu jelas mengenai ekonomi warga barel. Penutupan itu jelas mematikan usaha-usaha warga di sekitar pintu barel. Sebut saja sasari, lokun, cornel, ripi, alo, omahkoe, javazmaniz, kimpul, pondok sawo, sederhana, sobat, cempaka, palimanan anggi, dan semua usaha-usaha kecilan lainnya milik warga sekitar barel menjadi imbasnya.

Berikut gambaran umum tentang penutupan pintu barel diambil dari Grup Facebook Tolak Penutupan Pintu Barel tersebut:

Secara sepihak dan tanpa pemberitahuan kepada warga, pintu Barel-FHUI ditutup oleh pihak UI pada tanggal 31 Mei 2010. Alasan yang dikemukakan dikemudian hari adalah karena pintu tersebut merupakan pintu liar (?) dan sebagai buntut terjadinya kecelakaan yang terjadi di Gg. Senggol Stasiun Pondokcina. Tak hanya warga sekitar yang dibuat susah, juga mahasiswa dan warga UI lainnya yang selama ini menjadikan pintu tersebut sebagai jalan masuk terdekat menuju UI.

Sepertinya UI melupakan sejarah masa lalu keberadaan pintu tersebut. Pintu itu dibangun di masa lalu sebagai simbol hubungan kebersamaan antara UI dengan warga. Apalagi dengan keberadaan Masjid UI yang telah menjadi kebutuhan warga dalam pelaksanaan ibadah shalat berjamaah.

Pada perkembangannya, keberadaan pintu tersebut telah menjadi tulang punggung perekonomian warga dalam bentuk semangat wirausaha mendirikan berbagai usaha kecil seperti warung makan, fotocopy, rental komputer, warnet, toko buku, percetakan, loundry, dan lainnya. Keberadaan usaha-usaha kecil tersebut selain menyerap banyak tenaga kerja juga menjadi sarana yang saling melengkapi antara warga dengan kebutuhan mahasiswa UI.

Pihak UI seperti kehilangan jiwa sosialnya, dengan tidak mengedepankan pilihan dialog dengan warga dan langsung menutup pintu Barel-FHUI. Padahal, pasca ribut-ribut penutupan pintu UI tahun 2006, sudah terbentuk semacam forum komunikasi antara warga dengan pihak UI. Bagi warga, selalu ada celah untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang bisa diterima kedua belah pihak.

Jadi jelas mengapa banyak yang menolak penutupan pintu barel ini karena, jelas justru membuat masalah baru salah satunya mematikan usaha warga barel juga menjadikan. Entahlah apa yang dippikirkan oleh UI oleh kebijakan ini, bahkan sampai sekarang saya belum menangkap apa manfaat yang bisa diambil dari penutupan pintu barel ini yang katanya sih untuk keamanan. Tapi kok saya bilang ini seperti menangkap satu ikan dengan pukat harimau yang justru menyebabkan kerusakan atau masalah baru, walaupun memang sepenuhnya pintu itu adalah milik UI dan hak UI-lah untuk menutup pintu itu. Tapi tetap penutupan pintu barel itu bukan sesuatu tindakan yang bijak. Oh iya sebenarnya kronologis penutupan pintu barel ini agak panjang. Berikut kronologisnya dikutip dari forum internal Fasilkom UI:

1.Pada tanggal 28 Mei 2010,

Rektorat mengadakan sosialisasi penutupan pintu Barel. BEM FH dan Mahalum FH tidak datang karena tidak mendapat undangan dari rektorat.Untuk BEM FH,baru mendapat undangan dari rektorat tentang sosialisasi tersebut pada tanggal 6 Juni 2010.

2.Setelah sekian tahun dibuka, Barel ditutup kembali tanggal 31 Mei 2010 dan saat itu mahasiswa sedang libur

3.Sore hari tgl 31 Mei 2010, pintu barel didobrak warga. Beritanya masuk program Seputar Indonesia dengan durasi kurang dari 2 menit

4.Setelah peristiwa pendobrakan, ada forum antara warga, mahasiswa, dan rektorat. Salah satu hasilnya adalah warga menawarkan untuk membuat portal pengaman di depan rel

5.Warga benar-benar membuat portal. Setelah beberapa hari dibuat, Barel ditutup kembali tanggal 4 Juni 2010

6.Mahasiswa sempat husnuzhon (berbaik sangka), pintu barel ditutup karena ada perbaikan gorong-gorong, tetapi saat dicek ke UPT PLK, mahasiswa disodorkan MoU tertanggal 3 Juni, antara UPT PLK dengan LPM Pondok Cina. Inti MoU: pintu barel ditutup dan pintu senggol (pintu senggol merupakan pintu akses ke UI melalui kawasan pocin) dibuka

7. MoU itu menjadi landasan hukum UPT untuk menutup pintu barel lagi.Dan warga yg secara de facto menghuni barel belum tahu adanya MoU itu (setelah dikonfirmasi ke Pak Amri, sesepuh di Barel)

8. Pada tanggal 10 Juni, ada forum yg diadakan MWA UM di FEUI. Sebagai bentuk solidaritas, sekitar 30-an mahasiswa FHUI berjalan bersama-sama dari FH ke FE sambil membawa spanduk penolakan penutupan pintu barel.

9.Forum di FEUI itu salah satunya membahas tentang pintu barel. Di sana hadir Pak Dadan (Kepala UPT),Pak Hikam (Anggota MWA UI), Pak Kamarudin (Dirmawa). Perwakilan warga barel juga ada untuk menyampaikan aspirasi, yaitu Pak Amri dan Pak Saiful

10. Di forum itu, Ketua BEM FH (Ray A. Singgih) berbicara mewakili mahasiswa FH dan DE LK2 FHUI (Prakoso Anto) menyampaikan hasil penelitian tentang barel

11. Dalam forum itu , dapat disimpulkan bahwa UPT PLK bersikeras tetap menutup pintu barel dengan alasan keselamatan. Selain itu, mereka juga tidak mau sampai dituntut kalau ada korban jiwa lagi yang tertabrak kereta api (terakhir yang menjadi korban adalah Fani Azizi, mahasiswa FMIPA UI yang tertabrak di dekat rel yang berjarak beberapa meter dari stasiun Pocin, korban yang tertabrak ini bukan di dekat pintu barel melainkan pintu yang dari stasiun Pocin)

12. Keesokan harinya (11 Juni 2010), pintu barel didobrak warga lagi sebelum shalat Jumat. Pintu barel dibiarkan terbuka sampai setelah shalat Jumat, Setelah agak sepi, pintu barel digembok lagi

13. Selasa, 15 Juni, Mahasiswa FHUI yang diwakili oleh BPM FHUI, BEM FHUI, Perfilma FHUI, LK2 FHUI, ALSA LC UI, dan KOPMA FHUI, mengirim surat permohonan audiensi kepada Rektor UI untuk membahas permasalahan pintu Barel

14. Rabu, 16 Juni, ada pertemuan secara informal dengan Pak Dhonanta (Dirfasum UI) dengan Bhakti Eko (MWA UM), Ray A. Singgih (BEM FHUI), Cesar Cahyo dan Rian Alvin (BPM FHUI) di Gedung Rektorat.

15. Pada tanggal 18 Juni, warga dan mahasiswa mengadakan aksi di depan pintu barel dan terblow up di media massa, seperti warta kota, monitor depok, okezone news, detikcom

16. Gembok pagar pintu barel dikawat tanggal 22 Juni 2010

17. Pada tanggal 24 Juni 2010, BPM FHUI mengadakan forum sinergisasi untuk permasalahan pintu barel. Dari forum tersebut, terbentuk Aliansi Mahasiswa Peduli Barel (AMPB), digagas oleh BPM FHUI, BEM FHUI, ALSA LC UI, PERFILMA FHUI, dan LK2 FHUI

18. AMPB mengumpulkan tanda tangan mahasiswa FHUI untuk mendukung penolakan penutupan pintu barel (25 Juni 2010)

19. Pintu barel didobrak untuk kedua kalinya, sebelum shalat jumat (tanggal 25 Juni 2010). Agar tidak ditutup lagi oleh UPT PLK, warga dan mahasiswa berjaga-jaga.

20. Pintu barel dilas pada tanggal 27 Juni 2010, sekitar pukul 14.30

Tak hanya dari mahasiswa dan warga sekitar, penolakan penutupan pintu barel ini juga didukung para alumni. Termasuk dari ketua KPK, Chandra M. Hamzah. Bang Chandra bersama teman-temannyalah yang dulu memperjuangkan dibuatkannya pintu Barel di tahun 1980-an akhir. Berikut komentar-komentarnya diambil dari link ini:

JANGAN JADIKAN KAMPUS MENARA GADING. JANGAN PISAHKAN CIVITAS AKADEMIKA DG MASYARAKAT. ISSUE KEAMANAN ≠ TUTUP BAREL

(WIWIEK ’84)

Coba lihat statement Rektor UI Prof Sujudi di SKK Warta UI tentang hal ini sekitar tahun 1098-an akhir

(Chandra M. Hamzah, FHUI ’86)

Masyarakat di Barel sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kampus, khususnya FHUI. UI perlu bersikap bijak & tidak menutup hubungan yang sudah sedemikian dekat.

(Ahmad Fikri Assegaf, FHUI ’86)

Barel adalah : tempat belajar, nongkrong, makan, berteman, berorganisasi dan banyak lagi. Kami ingin BAREL tetap ada sebagai bagian dr kehidupan kampus. # SAVE BAREL.

(Erni, FHUI ’94)

BUKA BAREL. BAREL adlh bagian dr FHUI. Univ. jgn arogan

(May ’94)

TINDAKAN REAKTIF TANPA PERTIMBANGAN SELALU TIMBULKAN KORBAN. BUKA BAREL KEMBALI !

(AJO, FHUI ’94)

Underpass bukan solusi !

Buka & tingkatkan pengamanan lintasan !

(Dian Rosita, FH ’95)

Barel tempat romantis (Rokok dan Makan Gratis) ! #SaveBarel

(Dedy/FHUI ’95)

Buka BAREL untuk kehidupan kampus – masyarakat ! #SaveBAREL

(HERNI SN/FHUI 95)

PINTU BAREL DITUTUP ??? NGAJAK GELUT ITU NAMANYA !!

(RSL ’96)

BUKA BAREL, TINGKATKAN PENGAMANAN LINTASAN KA!!

(AMRIE FHUI ’96)

TUTUP BAREL BUKAN SOLUSI. ISU KEAMANAN SELESAIKAN DENGAN PENINGKATAN KEAMANAN. JGN TUTUP BAREL

(ZAE ’96)

Kalo Barel ditutup hanya akan nyusahin mahasiswa aja !!!

( Ipe, FH ’98)

Barel tidak boleh mati !!!

(aci ’98)

FHUI dan Barel adalah satu kesatuan. Kampus UI adalah Kampus Perjuangan Rakyat, yg ga memisahkan kampus dan rakyat. Hanya rezim otoriter yg tutup akses kampus dari rakyat. Buka Barel sekarang juga atau akui bahwa UI adalah kampus tertutup ! #SaveBAREL

(Rizky Argama/FHUI 2003)

Buka Barel !!!!!!!!!

Barel dan FHUI tidak bias dipisahkan. Barel adalah tempat berkumpul, makan, fotocopi, beli buku, dan masih banyak lagi… Jadi, jangan tutup Barel kami…#SaveBarel

(Mutiara Putri/FHUI 2003)

UI telah menggusur ribuan keluarga. UI bertanggung jawab u/ masy sekitar… Buka Barel!!! UI punya utang besar kpd masyarakat !!! (nisaa 2005)

BUKA BAREL !!

(MUT ’05)

MASY LEBIH DULU ADA DRPD HUKUM…

BAREL LEBIH DULU ADA DRPD UI…

HUKUM HARUS MENGHORMATI MASY…

UI JG HARUS MENGHORMATI BAREL…

BUKA BAREL SKRG JG !!!

(YURA, FH 2005)

Buka Barel Segera !!!

Jangan jauhkan sivitas akademika UI dari masyarakat di sekitarnya

(Fajri Nursyamsi, FHUI 2005)

Buka Barel !!!

Demi mahasiswa dan masyarakat sekitar !!!

Penutupan gerbang bukan solusi yang bijak

(Iin ’06)

Jelas penutupan pintu barel ini alih-alih meningkatkan keamanan tetapi justru menyusahkan mahasiswa dan menyusahkan warga. Perundingan yang sudah berkali-kali dilakukan rasanya tidak mempan. Di mana tanggung jawab sosial dari UI?

Share and Enjoy:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Share/Save/Bookmark

10 Responses to “Penutupan Pintu Barel: Kebijakan atau Ketidakbijakan?”

  1. ratnabhumibanten says:

    Penutupan barel adalah bentuk keangkuhan pengambil keputusan UI yang tidak pernah melintas Barel dan naik angkutan umum karena selalu bermobil. Kalau lebig banyak manfaatnya mengapa harus ditutup? Alasan takut dituntut kalau terjadi kecelakaan adalah dibuatbuat.kalau dibaca seksama,UU ttg Kereta Api masih menungkinkan persimoangan seperti Barel. Demi rakyat:Buka kembali Barel!!

    ReplyReply
  2. Dulu Saya sering sekali lewat jalan itu kalau mau ke kampus saya Univ.Gunadarma..Mudah2an jalan itu tidak jadi ditutup deh. :D

    ReplyReply
  3. Molli Sales says:

    Penutupan barel adalah bentuk keangkuhan pengambil keputusan UI yang tidak pernah melintas Barel dan naik angkutan umum karena selalu bermobil. Kalau lebig banyak manfaatnya mengapa harus ditutup? Alasan takut dituntut kalau terjadi kecelakaan adalah dibuatbuat.kalau dibaca seksama,UU ttg Kereta Api masih menungkinkan persimoangan seperti Barel. Demi rakyat:Buka kembali Barel!!
    +1

    ReplyReply
  4. @ratnabhumibanten: ya, tapi apa daya. sampai sekarang pun masih ditutup dan sepertinya belum ada tanda2 mau dibuka lagi
    @Harry Christian: amin… :)
    @Molli Sales: ya semoga saja pintu itu dibuka kembali

    ReplyReply
  5. umar says:

    Saya terus terang kecewa ketika ui mempropagandakan pintu barel sebagai
    biang keladi terjadinya kejadian kecelakaan yang merenggut korban jiwa mahasiswa, padahal tak satupun korban jiwa jatuh terjadi di pintu barel, semua itu dari akses pintu gang senggol. Belum lagi ketidakjujuran lainnya dari UI ketika mengutip bunyi ayat tentang UU

    perkerataapian yang ditambah-tambahi sendiri oleh UI. Sungguh perbuatan beberapa oknum pejabat UI ini amoral dan merendahkan martabat UI sebagai salah satu pusat orang-orang intelek di Indonesia.

    Saat ini surat rekomendasi dari hasil rapat bersama antara warga, UI, dan DPRD sudah ditandatangani yang isinya memerintahkan UI untuk membuka pintu barel. Surat ini sedang diproses di walikota, untuk dibuatkan SK nya. Sudah 2 kali UI mangkir dari panggilan pihak
    walikota untuk dengar pendapat terkait pembuatan SK ini. Artinya UI tidak menunjukkan itikad baik. DPRD sudah mendukung, dan pihak walikota pun terlihat ingin segera mengeluarkan SK tersebut. Kita harapkan dukungan dari semua pihak untuk memantau perkembangan, terutama menekan pihak UI untuk mematuhi hasil kesepakatan di gedung DPRD kota Depok.

    ReplyReply
  6. umar says:

    Catatan:
    - 2 bulan sudah blokade terhadap barel,
    perlahan-lahan satu persatu usaha di barel gulung tikar

    - setiap harinya puluhan hingga ratusan mahasiswa/i lompat pagar barel

    - ada mahasiswi yang terjatuh ke got sedalam hampir 2 meter saat mencoba melompat pagar barel, kejadian ini didokumentasikan oleh wartawan Economica Ui (lihat buletin economica edisi terakhir). Wah ini makin menunjukkan ketidakbijaksanaan, katanya mo menyelamatkan, tapi malah bikin celaka.

    ReplyReply
  7. ahmad padang says:

    Jelas melanggar UU Perkeretaapian, sebagai bukti pasal 124 menyebutkan ; pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Masyarakat harusnya patuh terhadap ketentuan pasal ini, karena jika tidak akan mati konyol. Persoalan bukan terletak pada patuh dan kurang hati hati melainkan karena tidak tahu adanya kereta api yang bakal melintas, tabrakan pun tak bisa dihindarkan walhasil masyarakat tetap mati konyol. Ada atau tidak adanya rambu atau palang pintu, kereta api tetap melaju karena masinis punya hak untuk menjalankan kereta api sesuai dengan ketentuan perjalanan yang diatur dalam tata cara perjalanan kereta api karena perjalanan kereta api berstatus tanpa hambatan…saya tidak mengerti bagi masyarakat UI yang menolak penutupan barel.keselamatan bukan menunggu terjadinya korban tapi langkah preventif yang diambil….jalan melingkar saya pernah nyoba memutar, gak begitu jauh dan capek kok….
    yang saya dengar akan dibangun juga jembatan penyebrangan, cuma belum sampai dalam tahap siapa yang akan membiayai..kalau namanya menyeberang dibukan perlintasan resmi.(apalagi merusak pagar, corat coret dll).tetep aja anarkis…..hehhehe….saya yakin mahasiswa UI tahu hukum kok….

    ReplyReply
  8. @umar: iya wajar kalo Anda kecewa, saya juga kecewa. ya sudahlah, mungkin skill manjat saya jadi meningkat gara-gara sekarang sering manjat pintu barel :devil:
    @ahmad padang: bagian mana nya yang melanggar undang-undang kalo pintu barel dibuka coba? ga ada kan? lha wong petinggi2 yang pernah kuliah di diepan pintu barel (fakultas hukum) juga mendukung dibukanya pintu barel kok. dan kalau keselamatan, saya rasa gang senggol di pocin lebih berbahaya dan yang sering makan korban ya di pocin, bukan di barel. lha kok barel yang ditutup? berarti jelas keamanan bukan alasan mutlak penutupan pintu barel. masa logikanya yang aman ditutup, yang lebih nggak aman malah dibiarkan terbuka. ya tho? saya rasa Anda juga paham. :smile:

    ReplyReply
  9. Aditia Nugroho says:

    Wah iya nih ditutup nyusahin aja klo dari arah bogor n sekitarnya bagi pengendara motor maupun mobil merupakan akses tercepat lewat pintu dekat stasiun pocin(saya baru tau klo namanya barel). klo itu di tutup wah repot harus masuk UI lewat PIntu Utama . ngabisin bensin deh :angel:

    ReplyReply
  10. @Aditia Nugroho: bukan yang itu mas. pintu barel itu yang di depan fakultas hukum pas. itu cuman bisa buat pejalan kaki, ga buat mobil atau motor. dan sekarang sudah ditutup. bahkan surat rekomendasi pembukaan pintu barel dari walikota pun tidak ada efek apapun. pihak ui nampaknya sudah “menutup mata dan telinga”

    ReplyReply

Leave a Reply

:alien: :angel: :angry: :blink: :blush: :cheerful: :cool: :cwy: :devil: :dizzy: :ermm: :face: :getlost: :biggrin: :happy: :heart: :kissing: :lol: :ninja: :pinch: :pouty: :sad: :shocked: :sick: :sideways: :silly: :sleeping: :smile: :tongue: :unsure: :w00t: :wassat: :whistle: :wink: :wub: